Diperiksa Maraton 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi, Langsung Ditahan Seketika

- 10 Maret 2022, 08:15 WIB
Diperiksa 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan tersangka.
Diperiksa 13 jam, Doni Salmanan ditetapkan tersangka. /Instagram./@donisalmanan

KABAR WONOSOBO - Doni Salmanan yang dikenal dengan sebutan "Crazy Rich" Bandung telah menjadi tersangka dan langsung tahan Kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Sikap Presiden Jokowi: Anak dan Menantu Aja Jadi Kepala Daerah, Ga Kaget Lah

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa 8 Maret 2022 sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Dalam pemeriksaan hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan pada Doni Salmanan dan kemudian dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun belajar.id untuk Guru, Siswa dan Tenaga Kependidikan

Penahanan, kata Ramadhan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan juga menghilangkan barang bukti.

Selain itu penahanan karena ancaman hukuman TPPU di atas 5 tahun yakni 20 tahun penjara.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Penulis Novel Lupus dan Olga yang Ngetrend Tahun 90-an

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. Beberapa barang bukti pendukung juga telah disita oleh penyidik.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah