Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin atau Dicover BPJS

- 9 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

KABAR WONOSOBO – Banyak jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS di berbagai rumah sakit baik swasta maupun negeri.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS, masyarakat harus memiliki kartu identitas dan persyaratan.

Akan tetapi tidak semua layanan kesehatan bisa dijamin oleh BPJS.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ke Kantor

Maka dari itu, sebelum melakukan pemeriksaan atau pengobatan sebaiknya mengetahui tentang layanan yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

1. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Dilakukan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x