KABAR WONOSOBO – Akhir bulan Maret 2022 ada lima tunjangan yang bisa diterima oleh guru sebagai menunjang kesejahteraan.
Seperti tunjangan guru untuk status Honorer dan PNS, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru.
Berikut 5 tunjangan guru yang akan diterima pada akhir Maret 2022.
Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK dan Penyebab Data yang Dimasukkan Dianggap Tidak Valid
- Tunjangan khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.
Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi GUru Mulai Cair Perbulan, Simak Kriteria yang Akan Terima TPG