Hukuman Koruptor Edhy Prabowo Disunat MA Disebut Baik Saat Kerja, Gus Umar: Kerja Baik Kok Korupsi

- 10 Maret 2022, 14:54 WIB
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. /Dok. Antara

Kini Edhy Prabowo hanya akan dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak dipilih jabatan publik 2 tahun.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi publik, bagaimana mungkin seorang koruptor dianggap bekerja baik menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga: MA Korting Hukuman Koruptor Edhy Prabowo 4 Tahun, Dinilai Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

Umar Hasibuan atau Gus Umar turut menyoroti putusan terbaru Edhy Prabowo. Dia menilai jika MA telah menciderai hukum di negara Indonesia.

Melalui Twitter resminya dia menumpahkan kritik pedas pada MA.

"Kerja baik koq korupsi. Alesan hakim MA pangkas hukuman edy prabowo benar2 menciderai hukum dinegara ini," tulis Gus Umar di akun Twitter pribadinya, @umarsyadat75 dikutip Kabar Wonosobo, Kamis 10 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x