Hukuman Koruptor Edhy Prabowo Disunat MA Disebut Baik Saat Kerja, Gus Umar: Kerja Baik Kok Korupsi

- 10 Maret 2022, 14:54 WIB
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koruptor Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. /Dok. Antara

KABAR WONOSOBO -  Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari yang awalnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Edhy merupakan koruptor yang terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hal ini mengundang banyak kritik pedas yang menilai Mahkamah Agung memutuskan hal salah dengan mengurangi hukuman seorang koruptor.

Baca Juga: Sore Ini, Presiden Jokowi Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Terlebih alasan Mahkamah Agung mengurangi pidana penjara Edhy Prabowo karena dinilai bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap juri bicara MA dimana Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Hakim juga menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Baca Juga: Aceh Kembali Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo Kamis Siang

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x