"Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan Taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan," tuturnya.
"Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah," sambungnya lagi.
Ramadhan menambahkan untuk tersangka AR sendiri merupakan pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam
"Pada sekitar akhir tahun 2014 Ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jamaah Islamiah daerah Batam," tandasnya.***