Tegakkan Keadilan, Sejumlah Lembaga Bentuk Tim Advokasi untuk LPM Lintas IAIN Ambon

- 20 Maret 2022, 13:30 WIB
LPM Lintas IAIN Ambon dapat dukungan setelah dibekukan karena liputan kasus pelecehan seksul. Ilustrasi dari
LPM Lintas IAIN Ambon dapat dukungan setelah dibekukan karena liputan kasus pelecehan seksul. Ilustrasi dari /Freepik/freepik

KABAR WONOSOBO― Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi sorotan setelah rektor bekukan LPM Lintas.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas sendiri dibekukan setelah merilis liputan khusus tentang 32 kasus dugaan pelecehan seksual di kampus.

Sejumlah lembaga seperti LBH Pers Ambon dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon kompak bentuk tim advokasi untuk LPM Lintas IAIN Ambon.

“Bredel maupun pembekuan, istilah yang dipakai menunjukkan pengertian pengekangan aktivitas jurnalisme sebagaimana SK Rektor IAIN Ambon terhadap Lintas,” ujar Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News.

Baca Juga: Pemred LPM Lintas IAIN Ambon Tanggapi Pembekuan Pasca Liputan Khusus Dugaan Pelecehan Seksual Kampus

Lebih lanjut, Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir, menyatakan bahwa bahasa undang-undang pers yang dipakai hanya istilah untuk pemberedelan.

Pemberedalan sendiri merupakan istilah untuk menutup atau mencabut suatu kegiatan pers.

Rekrot IAIN Ambon yang melakukan pembekuan aktivitas LPM Lintas disebut tetap melakukan penghentian aktivitas lembaga pers kampus tersebut.

LPM Lintas sendiri dibekukan setelah menerbitkan majalah Lintas tentang liputan khusus dugaan kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Ambon.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Antara News Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah