Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Dea OnlyFans Kena Wajib Lapor

- 28 Maret 2022, 20:11 WIB
Dea, tersangka kasus pornografi hari ini wajib lapor.
Dea, tersangka kasus pornografi hari ini wajib lapor. /Instagram./@gresaidss

KABAR WONOSOBO - Dea OnlyFans atau @gresaids tersangka kasus dugaan konten pornografi melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin.

Dea diwajibkan melapor setiap minggu dua kali akibat kasus yang saat ini menjeratnya.

"Hari ini saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali," kata Kuasa Hukum Dea, Herlambang Unco, di Polda Metro Jaya, Senin seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Senin.

Baca Juga: Lirik Lagu Populer 'Kelangan' Denny Caknan X Wandra Trending di YouTube

Dea OnlyFans sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui situs OnlyFans.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua alasan mengapa Dea tidak ditahan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Glitch Mode' NCT Dream Baru Dirilis

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x