Cuti Bersama Libur Lebaran Tahun 2022 Diumumkan! Catat Tanggalnya

- 6 April 2022, 18:57 WIB
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama.
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. /Instagram/@jokowi

Sebagian besar yakni 47 persen diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

Cuti bersama tahun ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, di kampung halaman.

Baca Juga: Berpisah! T.O.P Ucap Terima Kasih 16 Tahun Terakhir Usai Rilis 'Still Life'

Selain itu Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.

"Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Presiden.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat yang telah melakukan vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa tes apapun.

Baca Juga: Libur Lebaran Atau Cuti Bersama Kapan? Simak Penjelasannya

Sementara mereka yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19 harus melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Sedangkan mereka yang sudah melakukan vaksinasi dua kali harus melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah