Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:00 WIB
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng.
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng. /YouTube KEJAKSAAN RI/KEJAKSAAN RI

Namun, dalam pelaksaannya perusahaan eksportir yang disebut di atas tidak memenuhi DPO tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak Kriteria Keluarga Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah Bulan Ini

Dugaan kasus korupsi minyak goreng tersebut akhirnya diselidiki dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Pada 4 April 2022, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitan ekspor CPO dan turunanya telah berada dalam tahap penyelidikan.

Hasil penyelidikan sendiri telah mengumpulkan beberapa bukti, seperti 19 keterangan saksi, alat bukti surat dan elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti 596 dokumen.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” terang Kejagung RI Burhanuddin.

Baca Juga: Pemerintah akan Bagikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Bulan Ini

Dirjen Kemendag, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas sendiri dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Hal tersebut akhirnya membuat PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO dan turunannya tanpa harga DPO yang sesuai.

Kebijakan tersebut pula lah yang membuat harga minyak goreng di dalam negeri meroket bahkan sampai menimbulkan kelangkaan di pasaran.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah