Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:00 WIB
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng.
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng. /YouTube KEJAKSAAN RI/KEJAKSAAN RI

KABAR WONOSOBO― Polemik mafia minyak goreng yang membuat salah satu produk terpenting tersebut naik drastis, diungkap Kejaksaan Agung.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui siaran pers Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 lalu, Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin tetapkan empat tersangka korupsi minyak goreng.

Empat tersangka tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag, dan tiga bos perusahaan pengekspor CPO yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Keempat orang tersebut ditindak dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Kasus korupsi minyak goreng sendiri telah diawali sejak kelangkaan yang terjadi di akhir tahun 2021.

Kejagung RI membeberkan bahwa para mafia minyak goreng tersebut memainkan ekspor-impor terkait penjualan CPO.

Pemerintah sendiri pada akhir 2021 menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang akan melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkna Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x