Profil dan Tugas 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO

- 20 April 2022, 12:30 WIB
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag.
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag. /BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO

Selain merinci surat resmi penangkapan para terduga tersangka permainan ekspor CPO tersebut, Kejagung RI juga merinci mengenai peran dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

IWW selaku Dirjen Kemendag yang berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komiditas CPO dan produk turunannya.

Persetujuan ekspor (PE) tersebut tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan.

MPT yang merupakan Komisarit PT Wilmar Nabati Indoneisa yang melakukan komunikasi intens dengan Dirjen Kemendag terkait PE.

Hingga akhirnya izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) terbit, tak hanya untuk Wilmar tetapi juga untuk PT Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia juga mengajukan permohonan izin PE tanpa memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Tersangka SM yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) juga berkomunikasi intens dengan Dirjen Kemendag.

Kepentingan SM sendiri terkait dengan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah