Selain merinci surat resmi penangkapan para terduga tersangka permainan ekspor CPO tersebut, Kejagung RI juga merinci mengenai peran dari masing-masing pihak.
IWW selaku Dirjen Kemendag yang berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komiditas CPO dan produk turunannya.
Persetujuan ekspor (PE) tersebut tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan.
MPT yang merupakan Komisarit PT Wilmar Nabati Indoneisa yang melakukan komunikasi intens dengan Dirjen Kemendag terkait PE.
Hingga akhirnya izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) terbit, tak hanya untuk Wilmar tetapi juga untuk PT Multimas Nabati Asahan.
Selain itu, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia juga mengajukan permohonan izin PE tanpa memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Tersangka SM yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) juga berkomunikasi intens dengan Dirjen Kemendag.
Kepentingan SM sendiri terkait dengan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group.