KABAR WONOSOBO― Empat tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO yang berakibat dengan meroketnya harga minyak goreng sawit telah ditetapkan.
Empat tersangka ‘mafia’ minyak goreng tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag (IWW), Komisarir PT Wilmar Nabati Indonesia (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (SM), dan General Manajer Bagian General Affair PT Musim Mas (PTS).
Berikut adalah rincian surat penangkapan keempat tersangka terduga pelaku korupsi minyak goreng:
IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Kemendag RI) ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022.
MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022.
SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022.
PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022.
Dirjen Kemendag dan tiga bos swasta ‘mafia’ minyak goreng tersebut ditetapkan menjadi tersangka melalui siaran pers Kejagung tertanggal 19 April 2022.