Profil dan Tugas 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO

- 20 April 2022, 12:30 WIB
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag.
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag. /BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO― Empat tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO yang berakibat dengan meroketnya harga minyak goreng sawit telah ditetapkan.

Empat tersangka ‘mafia’ minyak goreng tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag (IWW), Komisarir PT Wilmar Nabati Indonesia (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (SM), dan General Manajer Bagian General Affair PT Musim Mas (PTS).

Berikut adalah rincian surat penangkapan keempat tersangka terduga pelaku korupsi minyak goreng:

IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Kemendag RI) ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022.

Baca Juga: Kronologi Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022.

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022.

PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022.

Dirjen Kemendag dan tiga bos swasta ‘mafia’ minyak goreng tersebut ditetapkan menjadi tersangka melalui siaran pers Kejagung tertanggal 19 April 2022.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x