Profil dan Tugas 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO

- 20 April 2022, 12:30 WIB
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag.
Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi minyak goreng salah satunya Dirjen Kemendag. /BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO― Empat tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO yang berakibat dengan meroketnya harga minyak goreng sawit telah ditetapkan.

Empat tersangka ‘mafia’ minyak goreng tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag (IWW), Komisarir PT Wilmar Nabati Indonesia (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (SM), dan General Manajer Bagian General Affair PT Musim Mas (PTS).

Berikut adalah rincian surat penangkapan keempat tersangka terduga pelaku korupsi minyak goreng:

IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Kemendag RI) ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022.

Baca Juga: Kronologi Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022.

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022.

PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022.

Dirjen Kemendag dan tiga bos swasta ‘mafia’ minyak goreng tersebut ditetapkan menjadi tersangka melalui siaran pers Kejagung tertanggal 19 April 2022.

Selain merinci surat resmi penangkapan para terduga tersangka permainan ekspor CPO tersebut, Kejagung RI juga merinci mengenai peran dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

IWW selaku Dirjen Kemendag yang berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komiditas CPO dan produk turunannya.

Persetujuan ekspor (PE) tersebut tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan.

MPT yang merupakan Komisarit PT Wilmar Nabati Indoneisa yang melakukan komunikasi intens dengan Dirjen Kemendag terkait PE.

Hingga akhirnya izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) terbit, tak hanya untuk Wilmar tetapi juga untuk PT Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia juga mengajukan permohonan izin PE tanpa memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Tersangka SM yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) juga berkomunikasi intens dengan Dirjen Kemendag.

Kepentingan SM sendiri terkait dengan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group.

Sama seperti Komisaris Wilmar, SM juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS yang merupakan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga berkomunikasi intens dengan Dirjen Kemendag.

Kepentingan PTS sendiri terkait dengan izin persetujuan ekspor (PE) PT Musim Mas.

Sama seperti Komisaris Wilmar dan tersangka SM, PTS juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah