Kronologi Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

- 20 April 2022, 11:00 WIB
Dirjen Kemendag dan 3 bos swasta pengekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka mafia korupsi minyak goreng.
Dirjen Kemendag dan 3 bos swasta pengekspor CPO ditetapkan sebagai tersangka mafia korupsi minyak goreng. /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO― Pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi tetapkan empat tersangka korupsi minyak goreng melalui siaran pers terbaru.

Para ‘mafia’ minyak goreng tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag dan tiga bos swasta yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas sendiri dikenal sebagai perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

Bersama dengan Dirjen Kemendag, ketiganya masuk skema pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

Skema tersebut lah yang membuat kelangkaan minyak goreng sejak akhir 2021 terjadi di Indonesia.

Berikut merupakan rincian ditetapkannya Dirjen Kemendag, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng.

Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia sejak akhir tahun 2021 membuat pemerintah menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Tak hanya menetapkan DMO dan DPO, pemerintah juga turut menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x