Rossa Kembalikan Honor Rp172 Juta Dari DNA Pro Ke Penyidik Bareskrim

- 23 April 2022, 12:58 WIB
Rossa serahkan honor Rp172 juta dari DNA Pro pada penyidik Bareskrim
Rossa serahkan honor Rp172 juta dari DNA Pro pada penyidik Bareskrim /Instagram/itsrossa910

 

KABAR WONOSOBO - Penyanyi Rossa menyerahkan honor sebesar Rp172 juta uang diterima usai mengisi acara DNA Pro pada penyidik Bareskrim.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko Rossa menyerahkan uang fee saat Rossa mengisi acara DNA Pro pada bulan Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.

"R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Baca Juga: Pasukan Israel Gunakan Granat Kejut dan Gas Air Mata Bentrok Umat Muslim di Al Aqsa

Rossa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada hari Kamis 23 April 2022.

Menurut Gatot, setelah menjalani pemeriksaan, dipastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut baik selain urusan pekerjaan, yakni mengisi acara.

"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja SMA April 2022: PT Permodalan Nasional Madani

Tidak hanya Rossa, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau publik figur terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Total kerugian korban akibat kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Sejumlah artis yang telah dimintai keterangan antara lain Ivan Gunawan serta pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Jawab Cinta' DUA OST Wedding Agreement

Ada juga Yosi Project Pop dan penyanyi Nowela. Artis lainnya yang rencananya akan diperiksa adalah Billy Syahputra dan Virzha serta presenter Choky Sitohang.

Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Dari 12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap pada hari Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Zoom' Jessi, Viral di TikTok

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah