Simak Fatwa MUI Sah atau Tidak Jika Berkurban Hewan yang Terkena PMK

- 13 Juni 2022, 15:47 WIB
Fatwa MUI sah atau tidak berkurban hewan terkena PMK?
Fatwa MUI sah atau tidak berkurban hewan terkena PMK? /Humas Pemprov Jateng

KABAR WONOSOBO - Berikut penjelasan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan tata cara berkurban hewan ketika wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah terkena wabah PMK yang menyerang hewan terutama Sapi.

Padahal Hari Raya Idul Adha atau kurban sebentar lagi akan datang. Lalu bagaimana ketika ingin berkurban, tapi hewan terkena PMK?

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Pacitan Terasa hingga Yogjakarta Minggu Pagi

MUI resmi mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dari keterangan tertulis yang dikutip Kabar Wonosobo, menurut MUI, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Selain itu jika berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil dan:

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersyukur Diberi Kesempatan Peluk Eril Terakhir Kali

a. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Berikut penjelasan MUI pada hewan yang terkena PMK:

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Kembali Buka PPPK 2022, Simak Prioritas Pelamar

Menurut MUI hewan yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, memiliki gejala menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Nabila Ishma Pacar Eril Unggah Pesan Mengharukan

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Demikian penjelasan MUI terkait berkurban hewan yang terkena PMK.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah