ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Lion Air

- 9 Juli 2022, 20:36 WIB
Polri duga ACT menyalahgunakan dana bantuan korban Lion Air.
Polri duga ACT menyalahgunakan dana bantuan korban Lion Air. /Antara News/

KABAR WONOSOBO - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang diselewengkan adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

Sebelumnya pesawat tersebut kecelakaan pada 18 Oktober 2018 lalu dan mengumpulkan dana bantuan total Rp138 miliar.

Baca Juga: Kumpulan 15 Link Twibbon Keren Hari Raya Idul Adha 1443 H

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews pada Sabtu 9 Juli 2022.

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana.

Pihak ACT diduga tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Baca Juga: Pria Diciduk Usai Banyak Laporan Pamer Porno Aksi

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau sekitar Rp2 miliar.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x