Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Baca Juga: Operasi Cedera Hidung Ronaldo Kwateh Berjalan Lancar
Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan petugas kepolisian.***