Pada awalnya, Kamaruddin menunjukkan sambil menjelaskan apa yang disebutnya sebagai bukti luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua.
Menurutnya, foto-foto luka di tubuh Brigadir Yoshua itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bukti.
Baca Juga: Kronologi Jessica Iskandar Diduga Tertipu Bisnis Sewa Mobil Rp9,8 Miliar
Selanjutnya, dirinya bicara soal dugaan lokasi dan waktu dugaan pembunuhan. Dia menyebut ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat dugaan pembunuhan terjadi.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 WIB,” terang Kamaruddin di Bareskrim Polri, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Senin 18 Juli 2022.
Dia menjelaskan kemungkinan dugaan pembunuhan terjadi di Magelang dan Jakarta.
Baca Juga: Delapan Kecamatan Dilanda Banjir, Garut Tetapkan Darurat Bencana
“Locus delicti-nya kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," sambungnya.
Masih dari keterangannya, alternatif kedua lokasi dugaan pembunuhan itu berkenaan lokasi penemuan mayat.
Ia mengungkapkan, lokasi penemuan mayat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu diketahui dari surat permohonan visum.