KABAR WONOSOBO - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan baku tembak yang diberitakan hingga menewaskan Brigadir J, kini pengacara mengambil langkah hukum.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Diketahui sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Update Terbaru! Bencana Banjir di Garut Meluas ke 14 Kecamatan
Berita lain menyebutkan bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada istri Kadiv Propam Polri.
Laporan dugaan pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Pembunuhan tersebut diduga terjadi di Magelang atau Jakarta.
Baca Juga: Jakarta Banjir, 92 RT Terendam Luapan Sungai Usai Diguyur Hujan Deras
Laporan itu berkenaan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.