Baca Juga: Bupati Wonosobo Terima Penghargaan Pelopor Literasi Digital atas Inovasi Sapu Lidi
“Korupsi dikurangi agar pembangunan jalan dan kantor bisa diwujudkan. Mental manusia juga terus diperbaiki,” tutur Simon.
Simon mengaku, terdapat dua jenis sanksi yang diterapkan bagi para maling uang rakyat, yakni preventif dan represif.
“Jika ada temuan korupsi, dana akan dikembalikan ke kas daerah. Kepala desa yang kedapatan korupsi harus mengembalikan dana dalam waktu 60 hari. Jika tidak mampu, kepala daerah tersebut akan berhadapan dengan hukum. Meski tidak mudah, upaya pemberantasan korupsi ini akan terus diupayakan,” tutup Simon.***