Polisi Ungkap 2 Konsekuensi dari Autopsi Ulang Brigadir J: Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

- 27 Juli 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J.
Ilustrasi. Polisi menyebutkan dua konsekuensi dari autopsi ulang Brigadir J. /Pixabay/Geralt/

KABAR WONOSOBO - Akhirnya pelaksanaan autopsi ulang dari almarhum Brigadir J telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Namun, hasil dari autopsi ulang Brigadir J ini masih belum diberitahukan dan perlu menunggu beberapa waktu.

Proses autopsi ulang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Bukan Ayat Kursi, Inilah Doa Untuk Mengusir Jin dan Setan yang Diajarkan Malaikat Jibril pada Nabi

Pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi ini pun turut melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas.

"Proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada wartawan.

Dia menyampaikan dengan pemantauan langsung selama proses oleh Komnas HAM dan Kompolnas maka tak ada intervensi yang dapat dilakukan semua pihak.

Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 Juli 2022: Jangan Libatkan Diri di Situasi Tak Tertangani

Pasalnya, kedua lembaga yang mengawasi ini dikenal independen, dan juga objektif.

"Ini agar kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific, terintegrasi yang betul-betul menjadi hal mutlak yang harus dilakukan," ujarnya.

Dedi menegaskan pelaksanaan autopsi dilakukan oleh tim ekspert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Baca Juga: Berburu Golden Sunrise di Puncak Gunung Prau via Patak Banteng

Menurutnya tim tersebut talah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai RS dan universitas.

"Tentunya, dokter Ade sebagai ketua tim kedokteran forensik yang melakukan ekshumasi," katanya.

Dia pun menyebutkan bahwa hasil dari autopsi ulang ini akan memiliki dua konsekuensi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Too Late' Jennie dan Rose BLACKPINK, Lagu Perdana Sub Unit Chaennie

“Autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki 2 konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Sedangkan konsekuensi yang kedua yaitu dalam rangka keadilan karena proses dilakukan oleh pihak berwenang.

"Konsekuensi kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik," sambungnya.

Baca Juga: Segera Perankan 'Mas Lebas' Gadis Kretek, Ini Peran Ikonik Arya Saloka Lainnya

Lebih lanjut, pelaksanaan autopsi ulang ini merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J agar kasus makin terang-benderang tanpa ada asumsi maupun spekulasi.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah