Fakta Bansos Presiden Terkubur di Depok, Tanah Disewakan Ilegal Selama 9 Tahun

- 2 Agustus 2022, 21:03 WIB
Fakta baru bantuan sosial atau bansos Covid 19 yang terkubur di Depok terkuak.
Fakta baru bantuan sosial atau bansos Covid 19 yang terkubur di Depok terkuak. /Antara/ Asprilla Dwi Adha

Rudi Samin mengungkap bahwa tanah miliknya telah disewakan oleh orang tak bertanggung jawab secara ilegal.

"(Pelaku) Menyewakan tanah saya tanpa izin, secara melawan hukum," ucap  Rudi Samin.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni 2022, Cara Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pemilik tanah mengatakan bahwa uang sewa tanah tidak dibayarkan kepadanya selama 9 tahun sejak didirikan bangunan ekspedisi JNE di lokasi tersebut. 

"Pasti dirugikan, pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya, kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sejak berdirinya JNE, tidak pernah bayar," tuturnya.

"Dan bayarnya diduga dengan oknum yang namanya adalah Siswanto," ujar Rudi Samin menambahkan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap II Juni 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menindaklanjuti kasus sewa ilegal dan penimbunan sembako di lahan miliknya, Rudi Samin tidak ragu untuk membawa kasus tersebut ke meja hukum. 

Menanggapi temuan mencurigakan tersebut, Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak JNE.

Melalui pemeriksaan terhadap JNE, terungkap nama PT DNR yang merupakan pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah