JNE memberi pernyataan bahwa tindakan mengubur bansos tersebut sudah sesuai dengan standar operasional perusahaan dalam penanganan barang rusak.
Berdasarkan pernyataan dari pihak JNE, sebelum dikubur, beras memang sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair! Cek Besaran Uang dan Nama Anda di Link Berikut!
"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” ungkap Eri Palgunadi, VP of Marketing JNE dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.
Pernyataan tersebut didukung oleh konfirmasi dari Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andie Megantara.
Andie membenarkan bahwa beras yang hendak dibagikan kepada masyarakat tersebut sudah tidak layak konsumsi.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni 2022, Cara Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa beras bansos mengalami kerusakan selama proses pengambilan beras dari gudang Bulog di Pulogadung akibat cuaca hujan deras selama proses pengambilan.
Hujan deras yang terjadi selama proses pengambilan di gudang Bulog mengakibatkan karung beras basah dan rusak sehingga dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.
Terkait kerusakan beras, pihak JNE juga dikatakan telah melakukan ganti rugi terhadap pihak pemerintah.