Sering Bagi-Bagi Uang ke Tetangga dan Anak Yatim, Ternyata Guru Honorer Kaya Raya di Lombok Ini...

- 7 Agustus 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay

KABAR WONOSOBO - Kisah unik sekaligus miris terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang guru honorer ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba berjenis sabu.

Guru honorer yang berinisial HA tersebut mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena tidak puas dengan gajinya sebagai guru honorer.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Tengah

HA sendiri adalah seorang pria berusia 34 tahun, warga Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Tidak sendiri, HA ditangkap bersama temannya, FT, pria berusia 34 tahun yang berdomisili di Kecamatan Selong.

Mereka berdua tertangkap basah di rumah HA di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Selasa 2 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP 2022 Mandalika Lombok, Hari Ini Sabtu 19 Maret

Dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra.

Menurut Bagus, kedua pelaku sempat mengonsumsi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

HA dan FT ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa kediaman pelaku diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga: Marc Marquez Tiba di Lombok, The Baby Alien Siap Menjajal Sirkuit Baru Mandalika, NTB

"Alasan pelaku beralih profesi, lantaran menjadi guru honorer, penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Bagus Saputra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA telah menjadi pengedar narkoba selama enam bulan.

Target yang dibidik oleh HA dan FT adalah sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.

Baca Juga: Terpantau, Para Rider MotoGP 2022 Nikmati Momen Lokal Jelang Tes Pra Musim Sirkuit Mandalika Lombok

"Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP, main biliar ternyata baru saja membeli dengan harga 150 ribu," terang Bagus.

Namun ada cerita menarik di balik penangkapan HA dan FT.

Pelaku dikabarkan sering membagikan sebagian uang hasil dari penjualan narkotika tersebut kepada tetangga dan anak yatim di sekitarnya.

Baca Juga: Richa Novisha Unggah Hal ini Usai Sang Suami Gary Iskak Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Dengan menjadi pengedar narkoba, penghasilan pelaku diketahui mencapai puluhan juta dalam sebulan.

Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x