Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Tengah

- 16 April 2022, 21:30 WIB
Polisi menghentikan penyidikan AS korban begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah.
Polisi menghentikan penyidikan AS korban begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah. /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Kepolisian menghentikan penyidikan kasus korban begal berinisial AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu.

Baca Juga: Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022

Penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April

Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x