Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atas Tewasnya Brirgadir J

- 9 Agustus 2022, 20:17 WIB
Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Mantan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup. /Antara

KABAR WONOSOBO - Perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nama tersangka baru dari kasus pembunuhan Brigadir J diungkapkan oleh Kapolri yaitu mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang ditetapkan oleh Polri terkait kasus ini.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara' Raffa Affar, 'Jika Kau Bertemu Aku Begini'

Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan putusan hukum yang menjerat para tersangka tersebut.

Agus mengungkapkan juga peran dari para tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: UPDATE! Selain Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pertama Bharada RE yang menjadi pelaku dari penempakan pada Brigadir J, sedangkan RR, dan K membantu serta menyaksikan pembunuhan.

Sedangkan peran dari Ferdy Sambo sendiri sebagai dalang dari kejadian ini, atau pembuat skenario.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K turut membantu dan menyaksikan penombakan terhadap korban," katanya.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kang Tae Oh 'Lee Jun Ho'-nya Extraordinary Attorney Woo, Ternyata Member Idol K-Pop

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," sambung Agus.

Maka dari itu, Ferdy Sambo pun terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Sementara Bharada E disangkakan Pasal 338 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: UPDATE! Tidak Ada Baku Tembak, Ternyata Ini yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo dan Tewaskan Brigadir J

Selanjutnya Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya," pungkas Agus.***

 

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah