Tersangka yang baru saja ditetapkan oleh polisi adalah sang perakit sekaligus penjual mobil rakit odong-odong tersebut yang berinisial MA.
MA yang berprofesi sebagai perakit dan penjual odong-odong tersebut adalah warga Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Putus Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel Komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga Rp55 juta hingga Rp85 juta tiap unit,” ucapnya.
Yudha Satria juga mengatakan bahwa walaupun MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadapnya sebab ancaman hukuman tersebut di bawah 5 tahun.
Berdasarkan penuturan Yudha Satria, MA dijerat dengan Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan jalan dengan ancaman Pidana 1 Tahun penjara serta denda Rp24 juta.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Selisih 3 Menit dengan Gempa Magnitudo 5.5 Banten
Namun demikian, pihak kepolisian belum menetapkan pemilik mobil odong-odong sebagai tersangka karena karena statusnya masih sebagai saksi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong karena dinilai berbahaya bagi keselamatan.
“Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang lalu lintas,” ucapnya.