Baca Juga: Empat Cara Laporkan Pelecehan Seksual di Kereta Api
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah juga, sudah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum.
Menurut Fikri, odong-odong hanya boleh di kawasan tertentu saja, seperti tempat wisata, lingkungan perumahan ataupun perkampungan.
“Ya kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ujarnya.
Baca Juga: Kereta Terguling hingga Tewaskan Empat Orang dan Lukai 30 Lainnya di Jerman
Ia juga menambahkan bahwa, kendaraan seperti odong-odong yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi angkut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” ucap Fikri.***