KABAR WONOSOBO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar hasil pemantauan aliran dana fantastis judi online di Indonesia yang akhir-akhir marak.
Hal itu lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyampaikan setidaknya 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, dengan nilai yang sangat fantastis.
Baca Juga: KPK Ungkap Rektor Universitas Lampung Patok Harga Rp100-350 Juta agar Lolos Kuliah
"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi," jelas Ivan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 23 Agustus.
Dia mengatakan bahwa para pelaku kerap berganti-ganti situs judi online dan rekening bahkan bisa menyamarkan dengan bisnis legal.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," imbuhnya.
Baca Juga: Sengit! Bali United FC Bakal Jegal Kemenangan Ketiga Persib Bandung
Ivan menilai perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.