Mahfud juga menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.
Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.
Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews.
Baca Juga: Heboh DPR Kerja 5 Tahun Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Ernest Prakasa: Jaga Mulut Anda!
Mahfud mengatakan hal tersebut agar publik paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya.***