Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.
“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.
Baca Juga: Tak akan Sebar Foto V BTS dan Jennie BLACKPINK Lagi, Gurumi Haribo Disogok Agensi?
Sementara rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.
Rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Bikin Penasaran! Bocoran Comeback LE SSERAFIM Malah Terang-terangan
“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.***