KPK Panggil 5 Dekan Universitas Lampung Terkait Kasus Korupsi Rektor UNILA

- 15 September 2022, 17:10 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO /Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus sua/

KABAR WONOSOBO - Kasus penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) masih berlangsung hingga kini.

Kamis 15 September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima dekan fakultas di Unila untuk diperiksa.

Kelima dekan Unila itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Universitas Teratas di Indonesia Versi 4ICU, Situs Universitas Jadi Patokan Ranking, Unila Nomor 10

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, menyebutkan bahwa kelimanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Ali Fikri menambahkan.

Selain lima dekan tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang diduga mengetahui perihal kasus korupsi rektor Unila tersebut.

Berikut adalah daftar lima dekan fakultas di Unila dan staf universitas yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi Rektor Unila:

Baca Juga: LAGI! Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung Tengah, Motif Pembunuhannya Bikin Geleng-Geleng

  1. Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar
  2. Dekan Fakultas Hukum M. Fakih
  3. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja
  4. Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan
  5. Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
  6. Staf pembantu rektor I Unila Tri Widiyoko,
  7. Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo
  8. Dosen Mualimin

Baca Juga: KPK Ungkap Rektor Universitas Lampung Patok Harga Rp100-350 Juta agar Lolos Kuliah

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga: Simak Penjelasan BMKG Terkait Gempa 5,4 Magnitudo yang Guncang Lampung

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Baca Juga: Djujor, Budaya Pernikahan Unik di Lampung yang Dilakukan dengan Cara Menculik Gadis yang Ingin Dinikahi

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Baca Juga: Kampus Mengajar UAD di Lampung Timur Sulap Kamar Mandi Tak Terpakai Jadi Ruang Baca Keren

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x