Pasca Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Aliansi Mahasiswa Unhas Ajukan Gugatan Serupa

- 1 Juli 2021, 18:25 WIB
Ari Kuncoro (Rektor UI) dan Dwia Aries Tina Pulubuhu (Rektor Unhas). Kolase foto dari bri.co.id dan Twitter @AliansiUnhas
Ari Kuncoro (Rektor UI) dan Dwia Aries Tina Pulubuhu (Rektor Unhas). Kolase foto dari bri.co.id dan Twitter @AliansiUnhas /bri.co.id/ Twitter.com/ @AliansiUnhas

 

 

KABAR WONOSOBO― Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro menjadi perbincangan lantaran dengan tanggap memanggil 10 anggota BEM UI atas kritik yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni 2021 lalu.

Pemanggilan 10 mahasiswa UI tersebut berbuntut pada ultimatum takedown unggahan Twitter BEM UI yang berisi kritik kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Twitter @bemui_official, mereka mengunggah beberapa fakta dan menilai bahwa ada ketidakselarasan antara janji dan implementasi oleh pemerintah Jokowi.

Namun, pemanggilan dan ultimatum bukan satu-satunya hal yang menjadikan Ari Kuncoro dilirik oleh publik. Melainkan fakta bahwa ia melanggar statuta lantaran rangkap jabatan.

Baca Juga: Beberapa Akun Media Sosial Pengurus BEM UI Diretas Pasca Kritik ‘The King of The Lip Service’

Ari Kuncoro bukan hanya rektor Universitas Indonesia saja, melainkan juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 Ayat C Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: BRI.co.id peraturan.bpk.go.id twitter.com @AliansiUnhas vale.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x