Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak

- 21 Oktober 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro/

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah daftar lima obat sirup yang dilarang dan dilakukan penarikan edaran obat sirup anak yang diduga pemicu gagal ginjal pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis lima obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Keterangan dari BPOM, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Ternyata Penyebab Hak Cipta Merek Dagang BigHit untuk V BTS Ditolak

Pihaknya telah melakukan pengujian pada obat sirup menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," pernyataan resmi situs resmi BPOM.

Lebih lanjut BPOM mengatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Baca Juga: GEGER! Mayat Seorang Pria Ditemukan Dalam Tangki Air di Sebuah Kolam Renang di Bandung

Penarikan dilakukan dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x