Jika memang sumbangan itu bersifat penting, maka harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.
Ridwan Kamil pun sudah mengirimkan pesan kepada Kadisdik setempat untuk menelusuri informasi ini.
"Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Ernest Prakasa Hanya Sindir, Ridwan Kamil Surati Langsung Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week
Ridwan Kamil juga meminta masyarakat melapor jika ada praktik janggal di sekolah negeri lain.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadisdik Wilayah VI Jabar di Cianjur, Jawa Barat, Endang Susilastuti, pernah meminta orang tua siswa segera melapor jika mendapati sumbangan yang nilainya ditentukan sekolah atau sekolah menahan ijazah siswa.
"Terkait sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah yang nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela, kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," katanya pada 22 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Mengenang Sang Putra yang Telah Wafat, Ridwan Kamil Beberkan 3 Rumus Hidup Eril
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Cianjur Aktivis Independent (CAI) Farid Sandi, mengatakan sering mendapat laporan dari orang tua terkait pungutan dengan dalih sumbangan.