Dugaan Pungli di SMA 3 Kota Bekasi, RIdwan Kamil: Tidak Boleh Ada Pungutan Apapun di Sekolah Negeri!

- 16 November 2022, 22:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat membuka Kongres Bahasa Daerah Budaya Melayu Betawi di Swiss Bellin Hotel Karawang, Rabu (16/11/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat membuka Kongres Bahasa Daerah Budaya Melayu Betawi di Swiss Bellin Hotel Karawang, Rabu (16/11/2022). /Biro Adpim Jabar

KABAR WONOSOBO - Baru-baru ini viral sebuah tangkap layar yang menunjukkan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa SMA 3 Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam tangkap layar tersebut tampak disebutkan pungutan yang dianggap sebagai sumbangan sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan di tahun pertama sekolah.

Selain itu disebutkan juga adanya sumbangan sebesar Rp300 ribu yang dibayarkan setiap bulannya hingga lulus sekolah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri tentang 'Ngemis' Dana Pembangunan Masjib Al Mumtadz

Tangkap layar berisi sumbangan yang diduga dilakukan pihak SMA 3 Kota Bekasi itu tak pelak mengundang reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil akan tindak tegas sekolah negeri yang meminta sumbangan.
Ridwan Kamil akan tindak tegas sekolah negeri yang meminta sumbangan. Twitter Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di setiap sekolah negeri yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi, semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," kata Kang Emil di akun Instagramnya, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ridwan Kamil: Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x