MUI Jember Beri Fatwa Haram Joget Pargoy Viral TikTok, Ini Alasannya

- 1 Desember 2022, 16:41 WIB
Viral di TikTok, joget Pargoy resmi diberi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember dengan alasan berikut ini. Ilustrasi dari
Viral di TikTok, joget Pargoy resmi diberi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember dengan alasan berikut ini. Ilustrasi dari /Pixabay/Antonbe/

KABAR WONOSOBO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa haram terhadap joget Pargoy. 

Melalui surat edaran dengan nomor 02/MUI-jbr/XI/2022, MUI Kebupaten Jember menilai perlu adanya pemberian tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan  dengan joget Pargoy. 

Diharamkannya joged Pargoy oleh MUI Kabupaten Jember menyusul viral dan maraknya kegiatan atau acara di Jember yang berpotensi menggunakan gerakan joget tersebut.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Dirantai di Tengah Hutan, Begini Kronologi Kejadiannya 

Partai Goyang atau yang lebih dikenal dengan istilah Pargoy di media sosial, merupakan istilah yang viral di TikTok sebagai gerakan tarian yang dilakukan oleh banyak kalangan. 

Tidak hanya dilakukan oleh remaja, tetapi banyak pula video beredar yang mempertontonkan anak-anak bahkan orang dewasa yang melakukan joget Pargoy. 

MUI Jember menyebut bahwa Joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system. 

Baca Juga: Pantau Kodim 0707/Wonosobo, Tim Dalprog Kodam IV/Diponegoro Turun ke Wilayah

Komisi Fatwa MUI Jember juga menyebut bahwa joget pargoy berpotensi menimbulkan syahwat lawan jenis. 

“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis Komisi Fatwa seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi MUI Jember. 

MUI Jember menyebut bahwa fatwa haram joget Pargoy diputuskan melalui beberapa hal.

Baca Juga: Biodata Wanita Berkebaya Merah, Diduga Seorang Model Asal Malang Jawa Timur

Alasan yang digunakan karena joget Pargoy yang viral di TikTok mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Selanjutnya MUI Jember juga menyebut bahwa joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Berikut enam poin yang digarisbawahi oleh MUI Jember berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022:

Baca Juga: Viral di Video Porno, Wanita Berkebaya Merah Ternyata Pernah Mendapat Surat Kuning, Apa Itu?

  1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

  3. Hukum joget Pargoy adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. 

    Baca Juga: PSIW 0707 FC Jadi Juara Turnamen Sepak Bola Danrem 072/Pamungkas Cup Tahun 2022 
  4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kab. Jember.

  5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy.

  6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah. ***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x