“Masyarakat tidak perlu download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 Kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting seperti dikutip melalui sumber serupa.
Peraturan yang bakal diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang sendiri juga dikomentari oleh anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding.
“Kami akui, memang data yang kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ungkap Abdul Kadir Karding.
Kemudian Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa melalui peraturan tersebut agar gas LPG 3 Kg tersebut hanya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peraturan tersebut juga bertujuan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: HASIL PIALA AFF 2022: Indonesia Menang Tipis 2-1 dari Kamboja
P3KE sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang terarah dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar para warga. Selain itu data yang digunakan oleh P3KE ini akan dimasukkan kedalam situs ‘Subsidi Tepat’.
Situs tersebut merupakan situs yang dibuat oleh Pertamina untuk memudahkan pendataan subsidi.
Selain itu, penggunaan gas LPG 3 Kg seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.