Anggota Komisi VII DPR RI Komentari Wajib KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg  

- 23 Desember 2022, 20:48 WIB
Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding, komentari peraturan Pertamina mengenai pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP.
Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding, komentari peraturan Pertamina mengenai pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP. /kemitraan.pertamina.com

KABAR WONOSOBO― Pertamina bakal resmi keluarkan peraturan baru terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg, yaitu wajib penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa peraturan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat Depok, peraturan wajib tersebut juga dikomentari oleh anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Baca Juga: Cara Memainkan Latto-latto, Permainan Jadul yang Saat ini Kembali Trending

Abdul Kadir Kardingm S.Pi., M.Si sendiri merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Petinggi PKB yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI (Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Magelang) tersebut turut mengomentari peraturan gas elpiji 3 Kg wajib KTP tersebut.

Sebelumnya, belum lama ini Pertamina mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan pembelian gas LPG 3 Kg.

Baca Juga: Intip Kemeriahan PKH Jateng Fest V, Diisi Denny Caknan Jadi Ajang Kumpul SDM PKH Se Jawa Tengah

Dalam peraturan baru tersebut, warga diharuskan menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x