Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Polisi

- 25 Desember 2022, 20:18 WIB
Artis Surya Utama alias Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak
Artis Surya Utama alias Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak /Tangkapan Layar Youtube (Uya Kuya TV)/

KABAR WONOSOBO - Artis Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten yang dibuat di kanal YouTube.

Diketahui bahwa Uya dan Kamaruddin yang dikenal menjadi pengacara mendiang Brigadir J dipolisikan gara-gara konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Baca Juga: Ini yang Bakal Dilakukan Shin Tae-yong Hadapi Brunei Darussalam di Piala AFF 2022

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022, seperti dilansir dari PMJNews.

Diketahui bahwa dalam podcast tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.

Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Keren untuk Rayakan Natal 2022 Merry Christmas

Pasal yang digunakan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x