Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

- 12 Januari 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi./ Presiden meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 di Jakarta.
Ilustrasi./ Presiden meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 di Jakarta. /Instagram/@jokowi

Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) dan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua yang Ditangkap oleh KPK Dugaan Suap

Antike mengatakan bahwa dari pihaknya meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM dan demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.

Hal ini sesuai dengan sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundangan terkait lainnya.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x