Baca Juga: Jirisan Episode 3: Pembunuhan Gunung Jiri Berkaitan dengan Joo Ji Hoon
Sedangkan pada aspek yuridis, hukuman keduanya akan dikurangi setengah, mengingat kedua pelaku masih di bawah umur.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya hukumannya pasti hukuman mati. Namun karena anak-anak, nanti hakimlah yang akan menyimpulkan karena ada aturan tersendiri dalam persidangan," pungkasnya.
Baca artikel kami selengkapnya di Google News.***