Segera Berlaku! Tiga Jenis SIM C yang Wajib Diketahui, Moge dan Motor Listrik Bakal Ganti

- 28 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori.
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori. /

KABAR WONOSOBO - Tahun 2023 ini Polri akan segera memberlakukan penggolongan tiga jenis SIM C yakni SIM C, C1, dan CII.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Alhasil para pemilik motor gede alias moge harus mengganti kepemilikan SIM C mereka sesuai golongan kapasitas mesin motornya.

Baca Juga: Cara Mengunci Sesi Incognito Mode Google Chrome

Penggolongan baru SIM C telah sesuai kebijakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berikut adalah penggolongan SIM sesuai kapasitas motor:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: Lagu Jennie BLACKPINK Ini Lama Direkam Tapi Tak Kunjung Dirilis YG Entertainment

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengacu pada tiga penggolongan di atas, maka pemilik moge atau motor berkapasitas mesin 250cc wajib memiliki SIM baru.

Baca Juga: Jadwal, Link Streaming Liga 1, Sabtu 28 Januari 2023: Persita VS Persis, Bhayangkara Duel Dewa United

Sementara pemilik SIM C saat ini tidak perlu khawatir karena masih berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.

Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM, pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun CII.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini Bahaya Tersembunyi Kafein Untuk Anak

Syaratnya mendapat SIM C1 atau SIM CII adalah pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 1 tahun.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x