Simak Syarat Mengurus SIM C1 dan CII, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun

- 28 Januari 2023, 20:47 WIB
Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan CII.
Simak! Syarat Pembuatan SIM C1 dan CII. /Karawangpost/

KABAR WONOSOBO - Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan CII untuk kendaraan 250-500 cc.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM C1 dan CII.

Adapun persyaratannya adalah Syaratnya mendapat SIM C1 atau SIM CII adalah pemilik kendaraan harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

Baca Juga: Segera Berlaku! Tiga Jenis SIM C yang Wajib Diketahui, Moge dan Motor Listrik Bakal Ganti

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujarnya, seperti dilansir dari NTMC Polri.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.

Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Rp1 Triliun ke Politikus Jelang Pemilu 2024, Begini Tanggapan Polri

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

Dia menyebut bahwa prioritas adalah yang sudah memiliki Satpas Prototype di mana fasilitas pengurusan SIM lengkap.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Klasemen Proliga 2023 Jelang Putaran II: Jakarta Bhayangkara Presisi Teratas, Kudus Sukun Badak Paling Buncit

Penggolongan baru SIM C telah sesuai kebijakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sementara SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Lirik Makna Terjemahan Lagu Sugar Rush Ride - TXT

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengacu pada tiga penggolongan di atas, maka pemilik moge atau motor berkapasitas mesin 250cc wajib memiliki SIM baru.

Sementara pemilik SIM C saat ini tidak perlu khawatir karena masih berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x