Dalam hal ini tidak ada bentuk fisik KTP, masyarakat hanya perlu menginstal aplikasi IKD di smartphone masing-masing.
Hal ini memungkinkan untuk meminimalisir kartu KTP fisik hilang.
Selain itu, kelebihan lain dari IKD nantinya apabila aturan terkait IKD mulai diberlakukan. Masyarakat tidak perlu lagi untuk melakukan fotokopi KTP untuk mengurus segala sesuatu seperti pada sebelum-sebelumnya.
“Perbedaan bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya, dengan e-KTP masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” tambah Zudan.
Namun, nantinya jika aturan ini telah berlaku dia menegaskan pegunaan fungsi dari e-KTP sendiri tidak akan digantikan oleh KTP digital (IKD).***