Jokowi Senggol Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Dorong KPU Banding

- 6 Maret 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi./ SaatPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Bandung, Senin 6 Maret 2023./ Presiden Jokowi dorong KPU banding terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Ilustrasi./ SaatPresiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Bandung, Senin 6 Maret 2023./ Presiden Jokowi dorong KPU banding terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. /BUDI SATRIA/PRFM

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyorot adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik di mana Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Sejumlah pihak telah mengungkapkan ketidaksetujuan dengan vonis yang dilakukan PN Jakarta Pusat yang dianggap tidak berwenang memberikan putusan penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pertamina Sebut akan Bertanggung Jawab Pada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyatakan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 Maret 2023, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmen pemerintah agar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar. Salah satunya penyiapan anggaran untuk Pemilu.

Baca Juga: Punya Sejumlah Catatan, Stadion Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Dapat Dicoret FIFA

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tuturnya.

Sebelumnya Mahfud MD juga mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus dan melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-20 Indonesia Lawan Uzbekistan, Penentuan Lolos Perempat Final Piala AFC U-20

Mahfud juga menyebut PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuhkan vonis dan dapat memicu kontroversi kedepannya.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ucapnya.

Di sisi lain Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut. Namun, Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Bencana Bagi Manchester United, Gara-gara Erik ten Hag?

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x