Siang Ini, PPP Umumkan Bakal Capres Pemilu 2024

- 26 April 2023, 11:05 WIB
DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa.
DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa. /Instagram./@dpp.ppp

KABAR WONOSOBO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengumumkan bakal calon presiden yang akan diusung dalam pemilihan 2024 mendatang pada siang ini, Rabu 26 April 2023.

Hal ini dikatakan Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M. Tokan atau akrab disapa Donnie bahwa pengumuman akan dilakukan siang ini pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, Partai berlambang Ka'bah tersebut telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Mudik Lewat Pantura? Kuliner Tradisional Nasi Pindang Khas Kudus Bisa Dicoba

Dia menyebut berdasarkan nama-nama potensial yang beredar di publik, partai berlambang Ka'bah tersebut akhirnya mengerucutkan pada satu nama.

"Ada berapa nama, tapi mengerucut satu nama dan itu yang mau diumumkan siang ini," kata Donnie, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.

Di sisi lain Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya baru akan mengumumkan nama bakal capres, sedangkan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) belum akan diumumkan.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Sate Kerbau Khas Kudus Saat Mudik Lebaran

"Yang jelas (bakal) capres," kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Arsul menyebut pengumuman bakal capres itu digelar di lokasi yang sama dengan lokasi Rapimnas PPP, yakni di Yogyakarta.

Sebelumnya DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga: PDI Perjuangan Resmi Usung Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024-2029

Pada Pemilu 2024, jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah