Peneliti BRIN yang Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi

- 1 Mei 2023, 12:52 WIB
Bareskrim Polri tetapkan tersangka dan tahan Peneliti BRIN, Andi Pangerang.
Bareskrim Polri tetapkan tersangka dan tahan Peneliti BRIN, Andi Pangerang. /Kolase Poto/PMJ/BRIN/

Tersangka lantas dibawa penyidik ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Sementara Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus tersebut.

Baca Juga: PPP Umumkan Usung Ganjar Pranowo Bakal Capres Pemilu 2024

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Adi Vivid menjelaskan, tersangka APH ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ini Penyebab Udara Panas Terjang Indonesia, Capai 37,2 Derajat Celcius

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x